Cari

Thaifah Al Manshurah

Website Pribadi – Kumpulan Risalah Ilmiyyah Abu Fairuz Abdurrahman Al-Jawiy Hafidzahullah

Resensi Singkat Dan Jeli, Dari kitab-kitab Ulama Sunni Salafi “Syaikh Yahya Al-Hajuri”

REFERENSI KITAB2 SYAIKH YAHYA AL-HAJURI HAFIDZAHULLAH

Lanjutkan membaca “Resensi Singkat Dan Jeli, Dari kitab-kitab Ulama Sunni Salafi “Syaikh Yahya Al-Hajuri””

Featured post

Hukum Cincin Besi dan Batu Akik

12

Ditulis dan diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al Jawiy
Al Indonesiy –semoga Alloh memaafkannyaLanjutkan membaca “Hukum Cincin Besi dan Batu Akik”

Website Baru

بسم الله الرحمن الرحيم

Alhamdulillah mulai hari Sabtu 4 Muharram 1437 H sudah ada situs resmi milik Ustadz Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al-Qudsy hafidzahullah, yang beliau kelola sendiri.

Website Resmi :

http://www.maktabahfairuzaddailamiy.blogspot.co.id

Dan selanjutnya tulisan-tulisan beliau akan kami posting dengan merujuk ke website resminya.

Tulisan-tulisan Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al-Qudsy selama ini kami kumpulkan dengan kemauan pribadi.

Semoga pemberitahuan ini bermanfaat.

Abu Jasmine Umar bin Ali Al-Palimbangy

Surat Mungil Tentang Hukum Memukul Anak Kecil

surat kecil

Pertanyaan: Apa hukum mendidik anak kecil yang berusia Antara dua tahun hingga mendekati tujuh tahun dengan cara banyak memukulinya atau memukulinya dengan keras?

Ditulis oleh :

Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al-Qudsy Al-Jawy hafidzahullaoh

Jawaban dengan memohon pertolongan pada Alloh semata:
Ini perlu penjabaran yang cukup. Dan saya dengan taufiq dari Alloh semata membahas masalah itu dalam tulisan khusus. Akan tetapi dalam kesempatan yang amat terbatas ini akan saya jawab sebagai berikut:
Sesungguhnya pemukulan memang salah satu metode yang penting dalam pendidikan, akan tetapi dia bukan diletakkan di awal, tapi dia ada di bagian akhir.
Alloh ta’ala berfirman:

﴿ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ﴾ [النحل: 125]

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” 

Al Imam Ibnul Qoyyim رحمه الله berkata: “Alloh Yang Mahasuci menjadikan tingkatan-tingkatan dakwah sesuai dengan tingkatan makhluk. Maka orang yang menerima dan menyambut kebenaran, yang cerdas, yang tidak membangkang terhadap kebenaran, mempedulikannya, dia itu diseru dengan cara hikmah (menyebutkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah). Orang yang menerima tapi pada dirinya ada semacam kelalaian dan keterlambatan, dia diseru dengan pelajaran yang baik, yaitu perintah dan larangan yang diiringi dengan roghbah (janji pahala dan keutamaan) dan rohbah (ancaman hukuman dan kerugian). Orang yang membangkang dan menentang, diajak berdebat dengan cara yang lebih baik. Inilah yang benar tentang makna ayat ini.” (“Miftah Daris Sa’adah”/1/hal. 153). 
Dan terkadang sebagian orang tidak tersadar kecuali dengan semacam sikap keras, maka metode ini tidak boleh diingkari karena jelasnya dalil-dalil tentang itu, dan langkah tadi tidak menunjukkan kecilnya rohmat pelaksananya sebagaimana yang diduga oleh Al Wushobiy. Dari Anas رضي الله عنه : Lanjutkan membaca “Surat Mungil Tentang Hukum Memukul Anak Kecil”

Mahkota Keagungan Bagi Penghapal Kalamurrohman

DOWNLOAD E-BOOK

Ditulis dan Diterjemahkan Oleh: Abu Fairuz Abdurrahman bin Soekojo Al Jawiy Al Indonesiy عفا الله عنه

بسم الله الرحمن الرحيم

:الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأه محمدا عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على محمد وعلى آله أجمعين، وأما بعد

      Telah datang pertanyaan dari seorang saudara yang mulia hafizhohulloh: Bagaimana tingkatan hadits bahwasanya orang tua dari anak penghapal Al Qur’an akan dipakaikan mahkota di surga dan keluarganya sebanyak tujuh turunan akan dijauhkan dari api neraka? Bagaimana dengan orang tua yang anak-anaknya penghapal Al Qur’an akan tetapi dia ahlul bid’ah atau bahkan sampai pelaku kesyirikan?

Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh, saya jawab sebagai berikut: Hadits tersebut datang dari Buroidah ibnul Hushoib rodhiyallohu ‘anh: Diriwayatkan oleh Al Imam Ahmad ibnu Hanbal dalam Musnad beliau (22950) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf beliau (30045) dan Ad Darimiy dalam Sunan beliau (3434) dan yang lainnya yang berkata: haddatsana Abu Nu’aim: haddatsana Busyair ibnul Muhajir: haddatsani Abdulloh bin Buroidah, ‘an abihi yang berkata:

كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم فسمعته يقول: «تعلموا سورة البقرة؛ فإن أخذها بركة وتركها حسرة، ولا يستطيعها البطلة». قال: ثم سكت ساعة، ثم قال: «تعلموا سورة البقرة، وآل عمران؛ فإنهما الزهراوان يظلان صاحبهما يوم القيامة كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف، وإن القرآن يلقى صاحبه يوم القيامة حين ينشق عنه قبره كالرجل الشاحب. فيقول له: هل تعرفني؟ فيقول: ما أعرفك فيقول: أنا صاحبك القرآن الذي أظمأتك في الهواجر وأسهرت ليلك، وإن كل تاجر من وراء تجارته، وإنك اليوم من وراء كل تجارة فيعطى الملك بيمينه، والخلد بشماله، ويوضع على رأسه تاج الوقار، ويكسى والداه حلتين لا يقوم لهما أهل الدنيا فيقولان: بم كسينا هذا ؟ فيقال: بأخذ ولدكما القرآن. ثم يقال له: اقرأ واصعد في درج الجنة وغرفها، فهو في صعود ما دام يقرأ، هذا كان، أو ترتيلاً».

“Saya pernah duduk di sisi Nabi shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam, lalu saya mendengar beliau bersabda: “Pelajarilah surat Al Baqoroh, karena mengambilnya adalah barokah, meninggalkannya adalah menjadi penyesalan, dan hal itu tidak bisa dilakukan oleh batholah (para penyihir).” Lalu beliau diam sesaat. Kemudian beliau bersabda: “Pelajarilah surat Al Baqoroh dan Ali Imron, karena keduanya adalah bagaikan dua bunga yang menaungi penghapalnya di hari Kiamat, seakan-akan keduanya adalah dua awan atau dua kelompok burung yang tengah berbaris. Dan sesungguhnya Al Qur’an itu akan menjumpai penghapalnya para hari Kiamat ketika kuburannya terbelah untuknya, bagaikan orang tadi pucat ketakutan. Maka Al Qur’an berkata padanya: “Apakah engkau tahu siapa aku?” Dia berkata: Aku tidak mengenalmu.” Maka dia berkata: “Aku adalah sahabatmu, Al Qur’an, yang membikin engkau dahaga di siang hari, dan membikin engkau tidak tidur di malam hari. Dan sesungguhnya setiap pedagang ada di belakang dagangannya. Dan sesungguhnya engkau pada hari ini ada di belakang seluruh jenis dagangan.” Maka dia diberi kekuasaan di tangan kanannya, diberi kekekalan di tangan kirinya, dan diletakkan di atas kepalanya makota keagungan/kewibawaan. Dan kedua orang tuanya diberi dua pasang pakaian yang tidak sanggup dipikul oleh seluruh penduduk dunia. Maka keduanya bertanya: “Dengan sebab apa kami diberi pakaian dengan ini?” Dijawab: “Dengan sebab anakmu mengambil (menghapal) Al Qur’an.” Lalu dikatakan padanya (sang anak): “Bacalah, dan naiklah ke tingkatan-tingkatan Jannah dan kamar-kamarnya.” Maka dia terus-menerus naik selama dia membaca Al Qur’an dengan cepat ataupun dengan pelan-pelan.”  Lanjutkan membaca “Mahkota Keagungan Bagi Penghapal Kalamurrohman”

Anak Perempuan Istri Yang bukan dari Benih Kita Adalah Mahram Bagi Kita

Ditulis dan diterjemahkan Oleh:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo Al JawiyAl Indonesiy –semoga Alloh memaafkannya-

بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan

 :الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم أما بعد

Telah datang surat dari seorang ikhwah yang berisi pertanyaan kepada saya sebagai berikut: seseorang menikah dengan seorang wanita selama beberapa tahun, dan tidak dikaruniai anak. Lalu mereka bercerai. Kemudian wanita ini menikah lagi dengan pria lain, lalu mereka dikaruniai anak gadis. Maka apakah gadis ini mahrom bagi pria pertama?

Jawaban dengan mohon pertolongan pada Alloh: ketentuan dasar di kalangan ulama :

الدخول على الأمهات تحرم البنات البتة

Masuknya seorang pria ke seorang wanita (sudah menggaulinya) itu menyebabkan anak perempuan dari wanita itu mahrom untuk pria itu selamanya.

Dalilnya adalah firman Alloh ta’ala:

{ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ –إلى قوله:- وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ} [النساء: 23]

“Diharomkan terhadap kalian ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, -sampai firman Alloh:- dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian dari istri-istri kalian yang kalian telah menggaulinya (menggauli istri kalian)…” (QS. An Nisa: 23).

Ini dalil yang jelas bahwasanya anak perempuan istri kita yang bukan hasil dari benih kita adalah mahrom bagi kita.
Tapi ayat tersebut menyebutkan “dan anak-anak perempuan yang ada di rumah-rumah kalian” maka bagaimana jika anak perempuan tadi tidak diasuh di rumah kita? Jawabnya adalah: sama saja, karena ayat tadi bukan mendatangkan pembatasan, hanya saja menjelaskan kondisi kebanyakan yang terjadi di adat kebiasaan mereka. Lanjutkan membaca “Anak Perempuan Istri Yang bukan dari Benih Kita Adalah Mahram Bagi Kita”

Hukum Tinggal Serumah Dengan Ibu Asuh Istri

Hukum tinggal bersama ibu asuh istri

Disusun oleh : Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo ‘afallohu ‘anhu di Yaman 

بسم الله الرحمن الرحيم 

Pengantar Penulis

الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وآله وسلم، أما بعد:

Sesungguhnya telah datang pertanyaan dari seorang ikhwah: ada seorang wanita punya ibu asuh. Sang ibu ini bukanlah yang melahirkan dia dan tidak pula menyusui dia. Hanya saja sang ibu ini merawatnya sejak kecil. Si wanita tadi telah menikah. Sekarang si ibu tua tadi sendirian tanpa ada yang hidup di sisinya, sehingga dia merasa kesepian. Maka beliau meminta anak asuhnya tadi untuk tinggal bersamanya (di rumah si ibu tua). Maka bagaimana sikap sang suami tadi, karena tiada hubungan kekerabatan antara dirinya dengan ibu tua tadi?

Dengan mohon pertolongan pada Alloh saya menjawab:

Si ibu tua tadi bukanlah mahrom bagi saudara kita (si pemuda) tadi. Maka ibu tua tadi ibarat orang asing baginya, tidak boleh khulwah (bersepi-sepi) dengannya, dan tidak boleh (ikhtilath) bercampur-baur tanpa hijab (pembatas) dengannya. 

Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha yang berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا سلم يمكث في مكانه يسيرا.

“Bahwasanya Nabi Shollallohu ‘alaihi waalihi wasallam jika telah salam dari sholat beliau, beliau tetap tinggal sebentar di tempat sholat beliau.”

Ibnu Syihab (rowi hadits) berkata: “Kami berpandangan, dan Alloh sajalah Yang paling tahu, beliau berbuat itu agar para wanita (yang ikut sholat jama’ah) pergi dulu.” (HR. Al Bukhoriy (840).  Lanjutkan membaca “Hukum Tinggal Serumah Dengan Ibu Asuh Istri”

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑