Disusun Oleh Al Faqir Ilallohi ta’ala:
Abu Fairuz Abdurrohman bin Soekojo ‘afallohu ‘anhu di Yaman
بسم الله الرحمن الرحيم
Pengantar Penulis
:الحمد لله وأشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وآله وسلم، أما بعد
Sesungguhnya ada pertanyaan yang isinya adalah:
Apa hukum terlambatnya makmum dari mengikuti imam dalam satu rukun atau lebih dalam sholat mereka?
Maka dengan memohon pertolongan pada Alloh saya menjawab:
Sesungguhnya para ulama memiliki beberapa pendapat dalam masalah ini. Dan saya akan menyebutkan yang nampak paling kuat. Barangsiapa memilih pendapat yang lain karena lebih kuat baginya, dipersilakan.
Sesungguhnya dalam masalah ini ada perincian. Jika si makmum tertinggal dari imamnya dalam satu rukun atau lebih di dalamnya sholatnya karena suatu udzur, maka hendaknya dia segera menyempurnakan rukun-rukun yang tertinggal tadi, sampai dia berhasil menyusul sang imam.
Manshur Al Bahutiy Al Hanbaliy rohimahulloh berkata: “Dan jika makmum tertinggal satu rukun dari imamnya tanpa udzur, maka hukumnya sebagaimana telah tersebut di muka dia tertinggal satu ruku’ tanpa udzur, batallah sholatnya. Tapi jika tidak demikian, yaitu dia tertinggal satu rukun karena udzur berupa mengantuk atau lupa atau berdesak-desakannya jamaah (sehingga dia susah untuk ruku’ dan sebagainya sehingga tertinggal), jika dia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi dan dia menyusul sang imam, rekaatnya tadi sudah sah. Dan itu memang harus dia kerjakan, jika memungkinkan baginya untuk mengejar sang imam tanpa melakukan perkara yang terlarang (tanpa meninggalkan satu rukunpun).” (“Syarh Muntahal Irodat”/1/hal. 266). Lanjutkan membaca “Hukum Terlambatnya Makmum Dari Mengikuti Imam Dalam Sholat”